Kamis, 05 April 2012

Produsen Tidak Boleh Lagi Jual Motor CBU? Untungkan Importir Umum!


Sebentar lagi, penjualan sepeda motor dalam bentuk Completely Build Up (CBU) atau impor secara utuh tidak bisa lagi dilakukan oleh produsen atau Agen Pemegang Merek (APM). Peraturan baru ini buntut dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 39 tahun 2010 oleh Mahkamah Agung (MA).

MA telah memutuskan, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 1 angka 3 Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. MA telah mengatur untuk mencabut pasal tersebut.

Sebelumnya dalam pasar ini diatur ketentuan produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya. Produsen disini adalah berlaku untuk semua industri termasuk industri otomotif.

Nantinya setelah benar-benar diberlakukan pada bulan Juni 2012 mendatang, APM seperti PT Astra Honda Motor (AHM) tidak lagi boleh menjual CBR 250R atau PCX 125 yang didatangkan secara utuh dari Thailand.

Begitu juga dengan PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) yang banyak menjual motor-motor CBU seperti Ninja 250R dari Thailand atau ZX-6R yang diimpor secara utuh dari Jepang.

"Kalau begini akan menguntungkan importir umum," buka Sigit Kumala, Senior General Manager Sales di PT Astra Honda Motor (AHM) yang juga menjabat Ketua Bidang Komersil, Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI).

Dengan peraturan ini motor-motor build up masih bisa dipasarkan tapi hanya melalui importir umum, bukan lewat APM. "Kita masih akan bicarakan dengan rekan-rekan di asosiasi. Karena memberatkan industri otomotif khususnya sepeda motor," beber Sigit. 

Padahal penjualan sepeda motor CBU masih cukup tinggi. Data dari Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) menyebutkan jumlahnya mencapai 31.357 ribu unit di tahun 2011. Data ini diperoleh dari jumlah impor pabrikan Honda, Kawasaki dan Suzuki.

Belum lagi APM non AISI, seperti Bajaj dan Piaggio yang semua motornya didatangkan secara CBU. Sepanjang 2011, Bajaj sukses menjual 23 ribu unit sepeda motor. Sedang Piaggio, terhitung sejak Juni hingga Desember 2011 mampu menjual 3 ribu unit sepeda motor.

Dengan peraturan baru ini, pemerintah mengharapkan investasi akan semakin tinggi. Para pemegang merek harus melakukan perakitan di Indonesia. Namun di sisi lain dirasa memberatkan APM khususnya mereka yang banyak menjual sepeda motor CBU.


Kebijakan pemerintah yang akan melakukan pelarangan penjualan sepeda motor dalam bentuk Completely Build Up (CBU) atau impor secara utuh oleh Agen Pemegang Merek (APM) sebenarnya tidak serta merta menutup pintu penjualan motor-motor CBU di Indonesia.

Motor-motor CBU masih tetap bisa dijual di tanah air lewat importir umum (IU) yang memiliki Angka Pengenal Impor-Umum (API-U) bukan sebagai produsen. Atau bisa tetap lewat APM atau produsen dengan syarat motor-motor CBU tadi dirakit di Indonesia.

Misalnya PT Astra Honda Motor (AHM) bisa tetap menjual Honda CBR 250R dengan syarat model tersebut diproduksi di Indonesia. Begitu juga dengan Kawasaki Ninja 250R, tetap bisa dipasarkan lewat PT Kawasaki Motor Indonesia (KMI) asal dirakit di tanah air.

Dari peraturan ini sebenarnya bisa dilihat bahwa pemerintah ingin mendorong investasi di Indonesia makin banyak besar. Bila pabrikan membangun fasilitas produksi dan perakitan, harapannya bisa membuka lebih banyak lapangan pekerjaan. Dan bukan tidak mungkin dengan dirakit di dalam negeri harganya bisa lebih murah.

Namun sayangnya, untuk membangun fasilitas perakitan dibutuhkan dana yang tidak sedikit. "Harus investasi dan jumlahnya tidak kecil," buka Reiner Sitorus, Sales Promotion KKD Departmen Head PT KMI.

"Kita bisa saja memproduksi di Indonesia, tapi harus dilihat volume-nya. Kalau cuma 2.000 unit perbulan rasanya berat," aku Sigit Kumala, Senior General Manager Sales PT AHM. 

APM Harapkan Ada Perubahan Peraturan
Beberapa pabrikan atau APM lewat Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) meminta kebijakan ini ditinjau kembali. Setelah sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 39 tahun 2010.

MA telah memutuskan, pasal 2 ayat (1) juncto pasal 1 angka 3 Permendag 39/2010 tentang Ketentuan Impor Barang Jadi oleh Produsen tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Sebelumnya, dalam pasal ini diatur ketentuan produsen dapat mengimpor barang jadi untuk mendorong pengembangan usahanya. Produsen di sini adalah berlaku untuk semua industri termasuk APM di industri otomotif.

"Kita masih akan bicarakan dengan rekan-rekan di asosiasi. Karena kebijakan ini dirasa memberatkan industri otomotif khususnya sepeda motor," buka Sigit Kumala, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Komersil AISI.

Diharapkan pemerintah akan mempertimbangkan adanya aturan baru yang tetap memungkinkan impor sepeda motor secara utuh oleh APM. "Rencananya pemerintah akan membuat aturan main baru bagi APM. Akan dibuat cara baru untuk memungkinkan impor barang siap pakai. Untuk otomotif bentuk impor barang siap pakai bisa motor CBU atau spare part," ungkap Reiner.

Lebih jauh Reiner menjelaskan bahwa industri sepeda motor masih membutuhkan aturan lama untuk mendorong pengembangan usahanya. "Diluar kesiapan kami berproduksi di dalam negeri," jelasnya.

Terlebih kebijakan ini dianggap tidak sejalan dengan konsep produk global yang ditetapkan beberapa pabrikan sepeda motor di dunia. Umumnya mereka memproduksi satu model di satu negara untuk dipasarkan ke seluruh dunia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar