Info lengkapnya seperti di kupas detik.com di SINI bro. Sesuai ketentuan BI, maka berikut aturan DP kendaraan baru yang wajib dilaksanakan bank :
- DP paling kurang 25% untuk pembelian kendaraan bermotor roda dua.
- DP paling kurang 30% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat untuk keperluan non produktif
- DP paling kurang 20% untuk pembelian kendaraan bermotor roda empat atau lebih untuk keperluan produktif.
Surat Edarab BI mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012, sedangkan ketentuan mengenai besaran LTV untuk KPR dan DP untuk KKB mulai berlaku pada tanggal 15 Juni 2012.
Menurut bro-bro semua gimana nih…??? Setuju, agar jalanan tidak makin macet atau menolak, karena menghambat pingin beli motor baru, hehehe….!!!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar